Jumat, 27 Mei 2011

Koruptor Tidak Akan Pernah Bisa Menang dan Nyaman di Negri Ini


 Berita pertarungan Antara cicak dengan buaya akhir-akhir ini di media massa semakin memanas seperti bola salju yang terus membesar, ada lagi yang menarik dari pertarungan 3 (tiga) pendekar ini, antara Jaka tingkir (Polri), Jaka Tarup (Jaksa) dan jaka sambung (KPK). Pertarungan 3 (tiga) pendekar ini jelas yang di untungkan adalah para koruptor, betapa tidak koruptor boronan kelas kakap yang di jadikan tersangka seperti Anggoro misalnya, enak minum kopi sambil merokok dan nonton berita pertarungan 3(tiga) pendekar lembaga penegak hukum di Indonesia, koruptor yang melarikan diri keluar negeri  sekarang, bahagia dan sangat senang dengan pertarungan ini.

Hati Publik Terlukai
Ada yang manarik dalam hukum Indonesia yaitu berhubungan dengan barang bukti, Sekedar mencontohkan, tidak bisa di jadikannya Anggodo sebagai tersangka oleh Polri,  dalam kriminalisasi KPK dengan alasan yang tidak professional yaitu belum cukup bukti untuk menahan, padahal jelas rekaman yang di putar di Mahkamah Konstitusi yang di saksikan oleh jutaan rakyat Indonesia adalah bukti teknologi yang tidak bisa di lawan, kita yakin tidak ada keraguan dalam rekaman dan tidak perlu klarifikasi, rakyat sudah tahu siapa Anggodo Wijoyo, mulai dari rakyat biasa, yang sekolah dan yang tidak sekolah, kejahatan sudah jelas di depan mata, rakyat tidak bisa di bohongi, padahal penyadapan rekaman yang di putar di MK sudah di perlihatkan secara telanjang, yaitu fakta mafia hukum di negeri ini. untuk para koruptor teknologi sudah maju, tidak ada alasan untuk berkelit dengan teknologi, orang yang mencoba melawan kebenaran  rakyat tidak ada yang akan selamat.
                                                                    



                                                                            Republik Kalah= Koruptor Menang

Lalu yang menjadi pertnyaan oleh kita kemudian adalah, bagaimana dengan kasus Bibit dan Chandra?, alasan penahanan karena melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, dan tidak ada bukti kuat yang penuh dengan kejangalan, lalu yang menjadi pertanyaan oleh penulis kenapa Bibit dan Chandra  bisa di tahan oleh Polri dan kenapa Anggodo tidak bisa di tahan yang sudah jelas-jelas melakukan penyuapan terhadap petingi lembaga penegak hukum di negeri ini. Hukum sudah di kendalikan oleh Anggodo Wijoyo sebagai aktor intelektual di balik kriminalisasi KPK.

 Melalui rekapan yang di Putar di MK, apakah belum cukup bukti atau pasal yang akan di kenakan, sudah jelas pasal yang di kenakan adalah pasal penyuapan. Memang aneh hukum di Indonesia,  Negeri  Indonesia ini banyak aturan hukum prosudural, sekali lagi terjebak dengan  hukum prosudural yaitu bukti belum cukup, padahal kebenaran sudah di depan mata, bukan berati penulis mengatakan hukum prusudural tidak penting, tapi karena ini sudah di perlihatkan secara telanjang fakta mafia hukum yang sudah jelas melukai hati rakyat.
Demi Republik,  Ganyang Mafia Hukum
 kalau Anggodo masih bebas  sampai hari ini dan belum juga di naikkan status hukum jadi tersangka, maka bisa jadi negara kalah dan koruptor yang menang, artinya ini bukan masalah menang dan kalah tapi berhubungan dengan harga diri bangsa di mata dunia. Sikap TPF (Tim Pencari Fakta) sebanyak 8 orang yang di ketua oleh Adnan Buyung Nasution, di media massa terdapat kabar untuk mengundurkan diri kalau seandainya Anggodo tidak di tahan atau di lepaskan , menurut penulis sudah tepat TPF ini mengundurkan diri, Artinya tidak ada gunanya tim pencari Fakta ini di bentuk.

Pertarungan 3 Pendekar Ada Hikmah Dan Sebagai Momentum
Pertarungan 3 pendekar  penegak hukum ini tentu ada hikmahnya, paling tidak sudah mulai ada harapan untuk lembaga pnegak hukum di negeri ini untuk komitmen memperbaiki diri, agar indonesia benar benar terbebas dari korupsi, betapa tidak sedihnya kita ketika Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada tanggal 5 November atau kamis malam, yang di situ suha semakin di buka secara jelas yang awalnya kasus ini hanya 10 % di buka ke publik, mendengar aliran uangan penyuapan yang di sampaikan oleh Kapolri Bambang Danuri, sangat nmenyedihkan sudah di bagi baginya uang di dalam penegak hukum palinmg sedikit 1 (satu) Milyar, dan di tambah lagi keterangan yang di sampaikan Kaba reskrim Polri Susno Duaji, adanya uang negara sebanyak 14 Triliun yang belum di selamatkan oleh penegak Hukum, padaha ini bisa di kembalikan kembali ke negara.
Program Prioritas 100 hari Pemerintahan SBY
Dalam 100 hari pemerintahan  program prioritasnya yang di sampaikan beberapa waktu lalu oleh Bapak Presiden ke publik, adalah terkait dengan program pilihan yaitu mafia peradilan, Teroris, krisis listrik, Pertahanan keamanan. Yang mnarik dari program pilihan SBY adalah mafia hukum. Secara tegas presiden akan ganyang  mafia peradilan, , tidak ada tempat untuk mafia peradilan dalam ramgka mewujudkan amanat kontitusi yaiti rasa keadilan, SBY mengungkapkan di media siapa yang merasa jadi korban mafia peradilan maka segera di laporkan ke alamat PO BOX, dengan alamat yang jelas dan lengkap, agar tidak terjadi fitnah.

 Ini adalah langkah maju kita untuk membebaskan indonesia dari korupsi ungkap SBY. Tapi yang menjadi pertanyaan oleh punulis kemudian adalah kenapa yang sudah di depan mata yang sudah jelas jelas korupsi tidak di adili seperti Anggodo, SBY harus buktikan kasus yang sudah di pentaskan oleh media ini untuk di tegakan seadil adilnya. tidak perlu melaporkan yng belum jelas ke PO BOX, ini sudah di depan mata kasus Anggodo yang di sadap oleh KPK yang melibatkan nama-nama petinggi Lembaga penegak Hukum, seperti Susno Duaji (Kaba Reskrim Polri) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa), 100 hari pemerintahan SBY harus buktikan menganyang mafia peradilan di negeri ini.

Melalui tulisan ini penulis telah menyampaikan pokok-pokok pemikiran dan realita yang sebenarnya, maka akan menjadi bernilai tulisan ini kalu kemudian bagaimana solusi terhadap permasahan diatas. Penulis akan berusaha berangkat dari nilai dan asumsi. Bisa saja benar dan bisa saja salah. Namun yang jelas solusi terhadap permasalahan diatas menurut penulis adalah, Pertama; Lembaga penegak hukum yang jelas jelas terlibat penyuapan melalui sadapan teknologi tidak ada alasan untuk mengelak dari hukum, intinya harus di copot bukan di berhentikan, kalau ini di lakukan maka kedepanya ada harapan baru dan darah baru untuk menegakan hukum se adil asilmua di negeri ini. Kedua; adalah pertarungan 3 pendekar ini tidak boleh di pertahankan lagi, artinya harus di selesaikan dalam waktu sesingkat singkatnya, karena ini terkait dengan harga diri instansi lembaga penegak hukum, intinya harmonisasi 3 lembaga penegak hukum, (Jaksa- Polri-KPK) untuk bekerja sama untuk menghancurkan para koruptor, bukan sebaliknya sama sama untuk manarik ulur kepentingan, yang rugi dari pertarungan 3 (tiga) pendekar ini adalah rakyat dan yang di untungkan dalam pertarungan lembaga penegak hukum adalah koruptor. Ketiga; SBY harus menjadi kasus ini 100 hari program pilihanya dengan cara membuktikan komitmennya  untuk memberantas mafia peradilan. Wallahu A’lam bish-showaab

Tidak ada komentar: